Monday, June 13, 2016

Pornografi dalam Perspektif Islam




Oleh Tsamrotul AM

Kasus asusila di indonesia ini sudah selayaknya fenomena gunung es, yang tampak dipermukaan sedikit namun realitasnya sangat banyak sekali. pelakunya mulai dari remaja sampai dengan yang sudah lanjut usia, tak dapat di pungkiri di negeri yang terkenal taat beragama yang semestinya beradab dan taat peraturan, terjadi kasus yang demikian memalukan. Apakah kita harus menutup mata dengan semua ini ? tentunya tidak, ini adalah problem, kita harus membuka mata selebar-lebarnya agar tidak terjadi kasus yang sama dalam waktu yang berbeda. Dalam hal ini Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa penyebab tindakan asusila, kekerasan seksual adalah dari sajian pornografi dalam jaringan internet yang berkembang luas, Namun benarkah demikian ? 

Pornografi berasal dari dua kata, yaitu porno dan grafi. Porno berasal dari bahasa yunani, porne artinya pelacur, sedangkan grafi berasal dari kata graphein yang artinya ungkapan atau ekspresi. Secara harfiah pornografi berarti ungkapan tentang pelacur atau prostitusi dalam suatu media atau alat komunikasi. Ungkapan tersebut berupa sajian tulisan, suara, gambar, dan video. Sajian-sajian ini  sudah menjadi santapan mayoritas masyarakat Indonesia dalam sehari-hari, di era modern seperti sekarang ini. Jika kita membahas tentang porno tentu saja tidak lepas dengan bahasan tentang seksual, yang mana sajian porno tersebut adalah perangsang prima dan akses langsung akan bangkitnya nafsu seksual seseorang. Sajian pornografi ini menghibur, menyenangkan, dan marketable (laris manis) dipasarkan, karena segala yang beraroma seks memang menyenangkan. Sigmund Freud (Bapak Psiko Analisis) mengatakan bahwa seks merupakan kebutuhan asasi manusia dan motivator terbesar  bagi semangat kerja dan prestasi seseorang. Dan seks merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan normal manusia.

Siapapun orangnya pasti senang dengan yang berbau seks, mulai dari gelandangan, pengemis, buruh, pengusaha, pejabat, guru, dosen, bahkan ustadz sekalipun senang dengan hal yang demikian. Persoalannya apa yang menjadi kesenangan itu dibiarkan liar begitu saja, asal hati senang atau sebaliknya dikendalikan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan norma agama dan norma susila. Disuatu sisi seks itu bisa menjadi kekuatan seseorang dalam menyemangati kinerja. Namun disisi lain seks bisa juga menjadi kekuatan yang amat destruktif bagi tatanan sosial dan adab susila apabila dibiarkan liar dan diumbar longgar. Dengan begitu letak persoalan atau dampak negatif dari sajian pornografi pada kasus asusila sebenarnya tidak hanya disebabkan oleh sajian porno itu sendiri, melainkan juga dari adanya seseorang yang tidak bisa mengendalikan diri dari sajian tersebut, sajian pornografi bisa berdampak positif dan bisa berdampak negatif, walaupun potensi negatifnya lebih sering muncul dan lebih besar porsinya dalam kehidupan nyata.

Hal ini dapat kita ketahui dari maraknya kasus asusila pada remaja yang sejatinya masih usia sekolah, banyaknya fasilitas yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya untuk dapat mengakses dunia internet, kurangnya perhatian dari orang tua serta adanya pengaruh lingkungan yang kurang baik, menjadikan anak mudah untuk mengakses sajian pornografi, yang selanjutnya menjadi sajian yang amat sangat disenangi, dan menjadi candu dalam otaknya, yang semula tabu pun dianggap menjadi biasa dan lebih parah anak tersebut menirukan apa yang ada dalam sajian tersebut, karena anak tersebut belum bisa mengendalikan diri.

Jika membahas Pornografi dalam perpektif islam, maka hal ini tidak dapat dipisahkan dari pembahasan pembahasan tentang aurat, karena Pornografi lebih bersumber pada aurat atau setidaknya berdimensi pada aurat, sementara membahas tentang aurat mesti merujuk pada sumber utama hukum islam.

Alloh SWT berfirman dalam surat Al-A’roof ayat 26 yang artinya “hai anak Adam (manusia) sungguh kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi aurat mu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik, yang demikian itu adalah bagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, agar mereka selalu ingat”

Dalam surat Annur ayat 30-31 “Katakan kepada para laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kehormatan, karena yang demkian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya alloh maha mengetahuiapa yang mereka perbuat (30). Dan katakan kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan kecuali (biasa) nampak dari padanya.... Dan janganlah mereka menghentakkan  kaki agar perhiasan yang mereka sembunyikan dapat diketahui. Dan bertaubatlah kepada Alloh, hai orang-orang beriman agar kamu semua beruntung (31)”

Al-quran surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya “ hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min, hendaklah  mereka menjulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Alloh sungguh maha pengampun lagi maha penyayang”

Ayat-ayat diatas secara jelas menegaskan kepada kita bahwa siapapun yang mengaku beriman baik laki-laki  ataupun perempuan harus mampu mengendalikan nafsu dengan menahan pandangan yang menjurus pada nafsu birahi diluar koridor  yang diperbolehkan agama, harus menjaga kehormatan, dan tidak memamerkan perhiasan kecuali yang sudah lazim terlihat, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang bisa berakibat timbulnya kejahatan, agar terpelihara kesuciaannya, selain itu juga memelihara harga diri dan menjaga martabat sebagai manusia itu sendiri, karena sesungguhnya manusia adalah makhluk yang paling mulya, yang mempunyai cipta, rasa dan karsa, yang tidak dimiliki makhluk lainnya.

Para ushul fikih menghukumi mubah atas sajian pornografi, namun kemubahannya ini bisa berubah menjadi haram ketika sajian tersebut menjadi sarana yang menjerumuskan pada tindakan yang haram (tindakan asusila). Karena itu kemubahan ini juga tidak berlaku untuk penyebarluasan atau propaganda pornografi yang akan memiliki dampak negatif bagi masyarakat yang tidak bisa mengendalikan diri. Dengan begitu alangkah baiknya jika seseorang dapat mengatur ketentuan terhadap sajian pornografi agar efek negatif dari sajian tersebut  bisa dihindari atau setidaknya bisa diminimalisir. Dalam perspektif hukum islam sendiri ada fiqiyyah yang amat populer yakni “Dar’ul mafaasid muqoddamun ‘ala jalbil mashoolih” yang artinya “menghindari kerusakan itu lebih diprioritaskan dibanding mencari kemaslahatan”.***

Tsamrotul AM adalah murid dari Al'Isti'aadu lil Maqoshidil Qur'an

Daftar Pustaka  
Ahmad Zahro, Pornografi dan Pornoaksi dalam Perspektif Islam. http://www.wattpad.com/1245781-batasan-pornografi-dan-pornoaksi-menurut-islam
Pemerintah Akui Pornografi Memicu Tindakan Asusila | Antara News http://www.antaranews.com/berita/561004/pemerintah-akui-pornografi-memicu-tindakan-asusila 

No comments:

Post a Comment